Buku ini merupakan produk pertama Program Penguatan Hak Asasi Manusia (HAM) yang diselenggarakan oleh Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga bekerja sama dengan Norwegian Centre for Human Rights. Buku yang terbit pada tahun 2014 ini ditulis oleh beberapa dosen Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Buku ini digunakan sebagai modul pelatihan program penguatan HAM dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan dasar tentang kompatibilitas Islam dan HAM, serta memperkuat pemahaman tentang HAM bagi para pejabat dan pegawai fungsionaris Kantor Urusan Agama (KUA).

Dilihat dari daftar isinya, buku yang terdiri dari delapan bab ini berupaya memetakan topik-topik HAM dalam perspektif fikih secara sistematis dan disusun selayaknya buku modul pelatihan. Setiap babnya mencerminkan upaya rekonstruksi posisi fikih Islam di hadapan permasalahan HAM yang terjadi di tengah masyarakat. Modul pertama berisi pengenalan pemahaman tentang fikih dan HAM, serta relasi antara keduanya. Modul dua dan bab-bab selanjutnya berisi tentang kajian tematik fikih yang dilihat dari perspektif HAM, yaitu Fiqh Minoritas (Fiqh Aqalliyyāt), Fiqh Nisa: Dari Fiqh Patriarki ke Fiqh Kesetaraan, Sistem Pemidanaan yang Manusiawi dalam Islam dan HAM, Fiqh Siyasah, Fiqh Ekonomi, Perspektif HAM dalam Fiqh al-Jihad, dan Fiqh Lingkungan. Pembahasan dalam masing-masing modul ini disusun dengan gaya fikih tematik yang sistematis dan memadukan perspektif Islam (fikih) dan HAM dalam mengkaji setiap topik. 

Tim penulisan modul yang dieditori oleh Maufur, Noorhaidi Hasan, dan Syaifudin Zuhri ini beranggotakan para dosen Fakultas Syariah dan Hukum yang terdiri dari Maufur, Kholid Zulfa, Wawan Gunawan, Makhrus Munajat, Saifuddin, Abdul Mujib, Mansur, dan Fathorrahman. Para penulis dan editor Modul ini memiliki latar belakang pendidikan kajian ilmu Syariah dan hukum Islam yang juga memiliki karya tulis dalam kajian dan topik yang sama dengan tema modul yang ditulis.

Fikih Berperspektif HAM: Sebuah Keniscayaan 

Dalam deskripsi materi modul satu tentang pengantar fikih dan HAM, Maufur mengulas mengapa terdapat penentangan terhadap kesesuaian antara HAM dan fikih. Maufur berusaha membangun logika bahwa HAM dan fikih sejatinya mempunyai tujuan (maqāid) yang sama, yaitu penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia. Menurut Maufur, kesadaran atas kesamaan tujuan antara HAM dan fikih bukan berarti menafikan ketegangan antara keduanya. Namun, ketegangan tersebut seyogyanya dipahami sebagai kerangka upaya untuk menemukan prinsip fundamental (common ground) yang menjadi pemantik akan dilakukannya interpretasi ulang (ijtihad), bukan sebaliknya melahirkan sikap apologetik dan apatis di antara kedua konsep tersebut. 

Maufur mengajak peserta pelatihan untuk menelaah kembali pengertian HAM dari sisi Undang-undang di Indonesia dan sejarahnya. Ia menegaskan bahwa negara Indonesia memiliki komitmen kuat terhadap penegakan HAM yang tercermin dalam banyaknya instrumen penegakan HAM di Indonesia, seperti UUD 1945, Ketetapan MPR XVII/MPR/1998 tentang HAM, UU No. 39/1999 tentang HAM, dan dibentuknya Komnas HAM sebagai upaya menjamin tegaknya HAM di Indonesia. Dari konteks Indonesia, lebih lanjut Maufur mengajak peserta untuk memahami HAM dari konvensi internasional dan bagaimana Indonesia meratifikasi masing-masing konvensi HAM yang tertuang dalam perjanjian HAM internasional. 

Dalam konteks dunia internasional, Maufur menyinggung adanya penolakan terhadap Deklarasi Universal HAM (DUHAM) dari beberapa negara seperti Iran dan Saudi Arabia. Menurutnya, kekeliruan mereka yang mempertentangkan DUHAM dengan Universal Islamic Declaration of Human Right (UIDHR) dan Cairo Declaration of Human Rights in Islam (CDHRI) terletak pada pemahaman sempit mereka terhadap fikih yang dipahami sebagai sesuatu yang monolitik, status, dan final. Karenanya, Maufur menegaskan pentingnya membedakan antara fikih dan syariah. Syariah merupakan pedoman hidup yang bersifat universal, sedangkan fikih berkaitan dengan aspek-aspek praktis syariah terkait keseharian aktivitas manusia. Akan tetapi keduanya memiliki kesesuaian dengan prinsip HAM, yaitu kesetaraan dan kebebasan manusia. Melalui penegasan prinsip mendasar antara keduanya, Maufur menawarkan fikih berperspektif HAM dalam rangka ijtihad untuk melahirkan produk hukum yang kontekstual dan sesuai dengan prinsip umum agama seperti keadilan sosial dan kepentingan umum (malaḥāʿāmmah) yang akan dihadirkan di setiap pembahasan bab-bab berikutnya.

Prinsip HAM dan Penanganan Kasus di Lapangan

Pengetahuan dasar tentang kesesuaian antara Islam dan HAM yang disampaikan di modul ini ditujukan untuk memperkuat pemahaman HAM bagi para pegawai fungsionaris KUA sebagai modal dalam penanganan kasus-kasus yang mereka hadapi di lapangan. Kholid Zulfa mengangkat isu minoritas di modul dua dengan memperkenalkan fikih minoritas (Fiqh Aqalliyyāt) sebagai format fikih baru untuk solusi hukum bagi pelbagai problematika kaum muslimin minoritas di tengah masyarakat mayoritas non-muslim sekaligus juga upaya menuntut kesadaran untuk memberikan pengakuan hak minoritas non-muslim dalam menjalankan dan mengekspresikan keberagamaan mereka. Kholid Zulfa memaparkan contoh kasus terkait diskriminasi mayoritas terhadap minoritas untuk membantu peserta mengidentifikasi terjadinya pelanggaran kasus hak-hak minoritas di sekitarnya. Refleksi atas kasus ini juga ditujukan untuk meningkatkan kesadaran peserta dalam penghormatan atas nilai-nilai kesetaraan hak hidup bersama. Kholid Zulfa juga menekankan signifikansi fikih minoritas dalam perspektif HAM untuk menghapus kebencian dan pelanggaran hak-hak minoritas. Fikih minoritas berperspektif HAM ini mengacu pada nilai-nilai universal Islam berupa kemaslahatan dengan segala aspeknya, seperti keadilan, kesamaan, kesederajatan, kebebasan, kedamaian, kesejahteraan, dan kemudahan hidup bagi semua manusia. 

Di modul tiga, Wawan Gunawan menegaskan konsep kesetaraan dalam fikih perempuan (fiqh al-nisā’), bahwa fiqh al-nisā’ membangun kerangka paradigma fikih yang menempatkan laki-laki dan perempuan secara setara dan mendorong kesetaraan di antara keduanya. Wawan Gunawan menghadirkan interpretasi ulang atas teks-teks agama yang selama ini disalahpahami dan mengarah pada diskriminasi terhadap perempuan. Dalam modul ini ia mengurai lima pembahasan terkait perempuan, yaitu puasa sunnah perempuan tanpa izin suami, nikah sirri, nikah di bawah umur, praktik poligami, dan kepemimpinan perempuan dalam keluarga. Ia juga menampilkan contoh kasus sebagai pengantar dari masing-masing pembahasan tersebut untuk memudahkan pemahaman akan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan melalui reinterpretasi dan kontekstualisasi teks-teks agama berdasar pada nilai-nilai universal dalam maqāșid al-syarīʿah.

HAM, Hukum Pidana, dan Politik Islam 

Kajian hukum pidana Islam tentang pemidanaan sering kali menjadi perdebatan ketika dikaitkan dengan HAM. Hukum pidana Islam oleh sebagian pihak disebut sebagai produk hukum yang tidak menghargai HAM, terutama ketika berbicara tentang hukuman qiṣābagi pembunuh, rajam bagi pezina, potong tangan bagi pencuri dan hukuman mati bagi murtad. Di modul empat, Makhrus menyorot bahwa kesan seperti itu muncul karena hukum pidana Islam tidak dilihat secara utuh. Dengan menelaah sejarah penerapan hukuman dalam Islam secara kritis dan melakukan kontekstualisasi teks agama tentang hukuman pidana Islam, ia menyimpulkan bahwa hukum pidana Islam berperspektif HAM. Menurutnya, hukum pidana Islam yang menjunjung tinggi nilai-nilai HAM, dapat diperoleh dengan menerapkan dua prinsip, yakni hukum asal (al-akām al-aliyyah), yaitu melarang siapa saja yang melanggar HAM dan hukum pelengkap (al-akām al-muʾayyidah), yaitu memberikan sanksi bagi siapapun yang melanggar HAM. 

Di modul lima, Saifuddin mengulas landasan normatif fikih politik (fiqh al-siyāsah) dari al-Qur’an dan Hadis, serta landasan etik yang meliputi keadilan, amanah (tanggung jawab), dan musyawarah. Saifuddin menegaskan bahwa Islam dan konvensi internasional HAM sepakat dalam menjamin hak warga negara, termasuk kepemimpinan politik perempuan. Untuk meneguhkan pengakuan kesetaraan laki-laki dan perempuan dalam kepemimpinan politik, ia mengkaji secara kritis teks-teks Islam yang selama ini digunakan sebagai dasar peminggiran perempuan dalam sektor politik. Namun, telaah kritis yang dilakukan Saifuddin atas teks-teks tersebut tampaknya terlalu singkat dan kurang mengeksplorasi lebih jauh tinjauan historis sosiologis terhadap teks-teks tersebut serta upaya reinterpretasi sarjana muslim modern. Hal lain yang belum terlihat dalam modul lima ini, yaitu contoh kasus faktual yang dapat memudahkan peserta memahami bagaimana implementasi konsep-konsep teoretis fiqh al-siyāsah yang berperspektif HAM dalam praktik keseharian. 

Pembahasan yang berkaitan dengan fiqh siyasah juga dihadirkan dalam modul tujuh tentang perspektif HAM dalam fiqh al-jihad yang ditulis oleh Mansur. Namun, ulasan fiqh al-jihad ini tidak dipaparkan secara berurutan setelah konsep fiqh siyasah, tetapi terjeda dengan ulasan terkait fikih ekonomi. Padahal akan lebih sistematis jika fiqh al-jihad berperspektif HAM ini disajikan secara berurutan setelah fiqh siyasah, karena distorsi pemaknaan jihad yang mengakibatkan aksi terorisme berkaitan erat dengan pemahaman konsep dar al-salam, dar al-harb, kafir harbi, dan kafir dzimmi yang diulas dalam fiqh siyasah. Di modul tujuh ini, Mansur menekankan pentingnya menggunakan perspektif maqāșid al-syarīʿah, HAM, dan Hukum Humaniter Internasional (HHI) dalam kajian fiqh al-jihād. Ia menyuguhkan contoh kasus bom bunuh diri dan terorisme untuk membangun kesadaran pemahaman peserta akan adanya reduksi dan pergeseran pemaknaan atas term jihad. Dengan kesadaran pemahaman tersebut Mansur mengajak peserta untuk melakukan kontekstualisasi pemahaman jihad pada masa sekarang dengan perspektif HAM. 

Perlindungan Hak Ekonomi dan Sosial dalam Islam 

Krisis ekonomi global membawa dampak yang cukup signifikan terhadap meningkatnya angka pengangguran dan tindakan kriminal di Indonesia. Masalah sosial ini menjadi perhatian yang cukup serius dari berbagai kalangan, khususnya pemerintah. Dalam Islam, zakat merupakan sebuah instrumen ekonomi yang memiliki peran dalam kemaslahatan sosial terutama kaitannya dengan penguatan hak-hak ekonomi dan sosial. Modul enam yang ditulis Abdul Mujib mencoba membuka kemungkinan revitalisasi instrumen Islam bagi penyelesaian problem sosial dengan menguraikan beberapa hal, yaitu hak-hak ekonomi dan sosial serta perlindungannya dalam Islam, dan upaya penguatan hak-hak tersebut melalui zakat. Melalui pemahaman konsepsi hak-hak ekonomi dan sosial dalam Islam yang mengedepankan kesetaraan dan keadilan, Abdul Mujib mengajak peserta untuk melakukan dekonstruksi makna dan fungsi zakat serta mengimplementasikannya secara luas bagi penyelamatan hak ekonomi dan sosial masyarakat. Ihwal ini sejalan dengan program Kementerian Agama melalui KUA dalam peningkatan dan pemberdayaan zakat dan wakaf untuk mengatasi masalah sosial.

Selain pengangguran dan kemiskinan, problem sosial yang rentan terjadi adalah peristiwa bencana alam sebagai dampak dari pengabaian kelestarian lingkungan. Beberapa data kerusakan lingkungan menunjukkan bahwa 83% kawasan Indonesia merupakan rawan bencana seperti gempa bumi, tsunami, dan gunung merapi. Karenanya, dibutuhkan pembenahan cara pandang dan cara berpikir baru terhadap lingkungan yang dapat direpresentasikan melalui kajian fikih yang berwawasan lingkungan (fiqh al-bīʾah). Konsep fiqh al-bīʾah dengan merujuk sumber otoritatif Islam dan kesepakatan internasional dihadirkan dalam modul delapan oleh Fathorrahman. Melalui kasus-kasus pencemaran lingkungan yang ia hadirkan, Fathorrahman ingin meningkatkan kesadaran akan dampak pencemaran lingkungan terhadap kelangsungan hidup makhluk, khususnya manusia. Kesadaran ini lebih lanjut dikuatkan dengan landasan normatif dari al-Qur’an, hadis dan kaidah-kaidah fikih serta landasan etis tentang nilai-nilai kemaslahatan yang sejalan dengan tujuan syariat agama. 

Catatan Kritis 

Kelebihan buku ini adalah bahwa tim penulis terdiri dari para akademisi yang memiliki kepakaran di bidang fikih dan hukum Islam, serta memiliki kemampuan membaca secara kritis terhadap sumber-sumber literatur Islam. Namun sayangnya, tidak terdapat satupun penulis dari kalangan perempuan. Keterlibatan perempuan dalam proses penulisan modul hanya sebagai narasumber dalam serangkaian diskusi yang dilakukan selama proses penulisan. Noorhaidi Hasan menyebutkan dalam kata pengantar bahwa diskusi panjang yang melahirkan modul ini menghadirkan sejumlah narasumber yang di antaranya melibatkan beberapa tokoh perempuan, yaitu Ruhaini Dzuhayatin, Euis Nurlaelawati, dan Fatma Amilia. 

Keanggotaan tim penulis buku yang tidak mempertimbangkan aspek gender ini cukup disayangkan, melihat adanya tema dan subtema dalam modul yang sangat berkaitan erat dan membahas perempuan, yaitu modul kedua tentang Fiqh Nisa dan sub tema kepemimpinan politik perempuan pada kajian fikih siyasah. Ketidakhadiran perempuan dalam tim penulis buku ini bisa dikatakan sebagai indikasi adanya pengabaian aspek kesetaraan gender yang menjadi salah satu fokus upaya penegakan HAM sesuai dengan tujuan penulisan modul dan konsen program penguatan HAM. 

Kelebihan lain yang dapat kita lihat dari buku ini terdapat pada pemetaan atas topik-topik HAM dalam perspektif fikih yang sudah mencakup sebagian besar isu-isu utama terkait dengan persoalan HAM di Indonesia. Penyusunan buku selayaknya modul pelatihan yang dilengkapi dengan metode dan langkah-langkah pembelajaran serta media dan peralatan yang digunakan juga turut menambah nilai plus buku yang memang dihadirkan sebagai modul awal. Namun, cakupan pembahasan dalam modul pelatihan penguatan HAM ke depannya perlu dikembangkan dengan menghadirkan isu-isu penting lain yang sering terjadi di masyarakat, seperti pemenuhan hak pendampingan bagi anak oleh orang tua, hak pendidikan anak kaitannya dengan pernikahan dini, hak penyandang disabilitas, serta permasalahan fikih pubertas bagi remaja, yang memang kemudian dilakukan dalam program ini seperti akan terlihat dalam review atas buku-buku lain berikutnya. Catatan lain atas buku ini, dari sisi teknis penulisan didapati ketidakseragaman penulisan referensi di modul lima dan minimnya literatur yang menjadi rujukan dalam modul enam yang hanya menyebutkan empat literatur saja. Penulisan materi modul lima ini masih belum mengeksplorasi literatur primer tentang ekonomi Islam dan HAM, serta pemanfaatan zakat dan wakaf untuk peningkatan ekonomi masyarakat dalam bingkai kesetaraan HAM. Hal ini penting sebagai bahan evaluasi untuk penyempurnaan substansi modul yang lebih komprehensif. Terakhir, sebagai modul awal pelatihan, buku ini sudah berhasil memetakan tema-tema penting terkait fikih dan HAM, akan tetapi ke depannya perlu mengkaji sejumlah isu-isu persoalan HAM lainnya yang belum ter-cover dalam modul.

Shares:
Show Comments (0)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *